SHAFIQers Apa kabar?
Alhamdulillah, atas izin Allah Subhana wa Ta’ala, pada Sabtu, 19 Maret 2022 telah diselenggarakan InveSharing bersama Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah dengan tema Akad-akad Sukuk dalam SCF yang Tidak Melanggar Syariah.
Pada kesempatan tersebut, Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah memberikan muqaddimah yang perlu untuk diperhatikan dalam masalah Fiqh Muamalah. Kaidah-kaidah tersebut telah dibahas pada artikel sebelumnya yaitu Bedah Akad-Akad di SHAFIQ Bersama Ustadz Ammi Nur Baits.
Selanjutnya, Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah menyampaikan bahwa dalam sebuah skema akad ada dua hal yang perlu dibedakan:
- Aturan syariat
Syariat dalam masalah akad tidak mengajarkan tentang skemanya tapi memberikan batasan bagian mana yang dilarang, bagian mana yang tidak boleh dilanggar - Teknis
Untuk masalah teknis, dikembalikan kepada masing-masing pihak. Orang bisa membuat teknis tertentu dalam pembuatan akad selama dilakukan saling ridha dan tidak ada pelanggaran dari yang pertama, maka insyaAllah hukum asalnya diperbolehkan.
Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah juga menyampaikan teknis alur yang dipaparkan oleh SHAFIQ selama tidak melanggar bagian yang pertama, yaitu aturan syariat, maka hukum asalnya diperbolehkan.
Ada pembahasan menarik yang bisa menjadi pengetahuan penting bagi kita saat ini yang dipaparkan beliau yaitu terkait istilah Saham di Zaman Rasulullah. Berikut kami kutipkan sebagian penjelasan beliau.
Saham pada Zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam
Sebelum Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah membahas skema akad yang digunakan pada saham syariah di SHAFIQ, beliau Hafizhahullah menjelaskan sedikit tentang asal mula saham.
Beliau Hafizhahullah menjelaskan bahwa saham dari segi bahasa artinya jatah atau nashib (bagian). Dalam hadits Abu Said al Khuldri Radhiyallahu’anhu, yang menceritakan tentang sahabat yang meruqyah orang kafir kemudian setelah berhasil dia diberi hadiah beberapa ekor kambing. Maka, sahabat dalam satu rombongan itu tidak ada yang berani menyentuh kambing tersebut dan mengusulkan untuk melaporkannya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam terlebih dahulu.
Sesampainya di Madinah, kejadian tersebut diceritakan kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam mengatakan, “Kalau begitu berikan sahamku.”. Jadi, Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Salam meminta bagian dari hasil ruqyah sehingga para sahabat bisa mendapatkan beberapa ekor kambing. Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah menjelaskan artinya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam menyetujui hal tersebut.
Skema Akad Saham di SHAFIQ
Selanjutnya, Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah membahas satu per satu alur dari skema akad yang digunakan pada saham di SHAFIQ. Saham di SHAFIQ menggunakan akad Musyarakah Musahamah.
Dari skema akad yang dijelaskan sebelumnya, Beliau Hafizhahullah menyatakan bahwa insyaAllah tidak ada masalah dari apa yang Beliau Hafizhahullah ketahui untuk skema saham syariah.
Kemudian, Beliau Hafizhahullah sempat memastikan terkait dengan maksud “saham dapat dialihkan” dan Bro Kevin Syahrizal, CEO & Co-Founder SHAFIQ, menjelaskan bahwa artinya pemodal dapat menjual (saham) ke orang lain melalui platform SHAFIQ dan saham tersebut baru bisa diperjualbelikan setelah setahun pendanaan berjalan. Lalu, Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah menyatakan bahwa dengan adanya batasan seperti ini, mereka (pemodal) betul-betul membeli aset bukan karena untuk instrumen investasi (trading) yang apabila saat saham itu naik kemudian dia jual dan terjadi buka tutup — buka tutup (short selling). Sehingga Beliau Hafizhahullah mengatakan insyaAllah tidak masalah dan dalam hal ini bagi hasil dan dividen yang didapatkan hukumnya diperbolehkan.
Demikian secara ringkas kajian yang dapat kami nukilkan agar memudahkan SHAFIQers memahami lebih mendalam silahkan saksikan versi lengkap rekaman InveSharing tersebut di channel Youtube SHAFIQ TV maupun ANB (Ammi Nur Baits) Channel.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing kita dengan hidayahnya agar senantiasa berada dalam kebenaran dan dijauhkan dari pelanggaran SyariatNYA yang Mulia khususnya dalam hal Muamalah.
============
Sudah siap berinvestasi ? Daftar sebagai Pemodal kemudian Pelajari Prospektus Usaha DAFTAR INVESTASI serta informasi lainnya untuk Berinvestasi secara Aman
Masih belum paham seputar Investasi Syariah ? Silakan cek artikel pilihan kami di Sharia Securities Crowdfunding | SHAFIQ Tingkatkan literasi sebelum memutuskan berinvestasi.